Sabtu, 24 Mei 2008

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Karyawan


Permasalahan dan alternatif upaya pengendalian biayanya
E. Hindro Cahyono


Dasar Hukum
a. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 35 : “Pemberi kerja wajib memberi perlindungan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja”

b. UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada karyawan dan keluarganya. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja mengatasi masalah kesehatan.

Benefit JPK :
a. Karyawan merasa dihargai baik saat produktif maupun sakit
b. Menjamin ketenangan kerja karyawan
c. Meningkatkan loyalitas
d. Meningkatkan produktivitas

Masalah dalam pengelolaan JPK :
a. Biaya kesehatan memiliki karakteristik yang unik dan sulit diprediksi kejadiannya (unpredictable) sehingga bagi perusahaan tergolong sebagai biaya dengan sifat resiko tinggi (high risk)

b. Secara umum biaya kesehatan hampir setiap tahun naik dan kenaikannya pada umumnya melebihi tingkat inflasi à kenaikan beban perusahaan

Mengapa biaya kesehatan selalu naik ?
a. Pola penyakit degeneratif
b. Orientasi pada pembayaran kuratif
c. Pembayaran out of pocket secara individual
d. Service yang menentukan provider
e. Teknologi canggih
f. Perkembangan (sub) spesialisasi kedokteran
g. Tingkat inflasi

Masalah yang dihadapi perusahaan jika karyawan sakit :
a. Biaya kesehatan bertambah
b. Tingkat absensi naik (sakit flu penyebab 10-12% absensi karyawan)
c. Presenteeisme : karyawan dalam kondisi sakit fisik/mental tetapi tetap masuk kerja sehingga bekerja tidak optimal. Akibatnya : kualitas kerja turun, produk cacat, harus mengulang pekerjaan, lambat dll. à Bisa lebih merugikan daripada masalah absensi karena bisa merusak reputasi perusahaan dan meningkatkan biaya bahan atau tenaga karena harus mengulang pekerjaan.


Mengendalikan biaya Kesehatan karyawan
Ada 3 pihak yang terkait dan saling berpengaruh dalam pengendalian biaya kesehatan :
a. Perusahaan sebagai pihak yang menanggung
b. Karyawan sebagai pihak yang ditanggung
c. Provider sebagai pihak yang memberikan pelayanan kesehatan.

Perbedaan kepentingan :
a. Perusahaan cenderung konservatif yaitu sedapat mungkin membatasi pengeluaran untuk pemeliharaan kesehatan.
b. Karyawan cenderung agresif, yaitu cenderung memperbesar terjadinya biaya kesehatan demi rasa aman.
c. Provider cenderung oportunis dengan memberikan ekstra layanan yang memanfaatkan ketidaktahuan karyawan terlebih jika tidak ada pengendalian yang ketat dari perusahaan.

Alternatif upaya pengendalian biaya kesehatan karyawan :
a. Membuat dan menetapkan “Limited Benefit” kebijakan tentang batasan fasilitas, nfrekuensi kunjungan, jenis terapy, obat, biaya, dan hal-hal yang ditanggung atau tidak ditanggung perusahaan
b. Menunjuk provider yang bekerjasama dengan perusahaan.
c. Menetapkan organisasi/unit pengelola JPK untuk mengendalikan pengobatan karyawan.
d. Menggunakan pola “manage care”
e. Menetapkan “cost sharing” dengan karyawan
f. Pola reimbursement hanya berlaku dalam keadaan darurat yang dilayani diluar provider yang ditunjuk.
g. Alokasi biaya kesehatan untuk kegiatan preventif dan promotif
h. Asuransi. Dalam sistem ini perusahaan mengalihkan resiko biaya kesehatan karyawan yang unpredictable ke perusahaan asuransi. Pengeluaran biaya kesehatan yang berfluktuasi menjadi tetap setiap bulan dalam bentuk premi asuransi.

Tidak ada komentar: